Makassar — Sidang mediasi perkara perdata antara Marthen Luther sebagai penggugat melawan Bank BRI Cabang Makassar (tergugat I), Kantor Lelang Kota Makassar (tergugat II), dan Hasan Mahri sebagai pemenang lelang (tergugat III) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 9 September 2025.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Tayyib S.H, menjelaskan bahwa dalam sidang mediasi tersebut tergugat II dan tergugat III hadir, sementara tergugat I dari pihak Bank BRI tidak menghadiri jalannya persidangan.
“Kami sudah menyampaikan resume atau pokok-pokok tawaran perdamaian dan menyerahkannya kepada semua pihak, termasuk mediator. Namun, tergugat II tidak menyertakan resume, sementara tergugat III menyampaikan tawarannya,” ungkap Muhammad Tayyib.
Menurutnya, tawaran dari tergugat III hanya meminta Marthen Luther selaku penggugat untuk segera mengosongkan objek sengketa sesuai hasil lelang, tanpa memberikan solusi alternatif. “Majelis menanyakan kepada kami apa kesimpulannya, dan jelas bahwa tidak ada solusi berarti yang ditawarkan,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 10 September 2025, dengan agenda kemungkinan pembacaan gugatan.
Muhammad Tayyib S.H, menegaskan bahwa kliennya berharap hak-hak Marthen Luther dapat kembali melalui proses hukum yang adil. “Harapan kami sejak awal adalah agar apa yang menjadi hak Pak Martin dapat diperoleh kembali dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum,” tutupnya./Umi