Tanpa judul

bahanamerdeka.com
By -
0
Pertemuan Antara Pihak Ahli Waris Abdul Rahim dan Pihak Lawan Berakhir dengan Perdebatan
Makassar,Propensi Sulawesi-iSelatan Indonesia, Bahana Merdeka, C9m Makassar, 22 September 2025 
Pertemuan antara pihak ahli waris Abdul Rahim dan pihak lawan yang mengaku memiliki wewenang atas objek lokasi tersebut telah berlangsung. Pertemuan tersebut berakhir dengan perdebatan dan kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing.

*Pihak Ahli Waris Mempertahankan Legalitas Kepemilikan*

Pihak ahli waris Abdul Rahim mempertahankan legalitas kepemilikan tanah yang terdaftar di buku dan diakui. Mereka menunjukkan bahwa tanah tersebut telah dimiliki oleh keluarga Abdul Rahim sejak lama dan tidak pernah ada peralihan kepemilikan kepada pihak lain.

*Pihak Lawan Menunjukkan Sertifikat Hak Guna Bangunan*

Pihak lawan menunjukkan sertifikat hak guna bangunan dengan nomor 48 sebagai bukti kepemilikan mereka atas objek lokasi tersebut. Namun, pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut dan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut patut diduga tidak berdasar.

*Asal-Usul Sertifikat Dipertanyakan*

Pihak ahli waris mempertanyakan asal-usul sertifikat hak guna bangunan yang ditunjukkan oleh pihak lawan. Mereka menunjukkan bahwa wilayah lokasi tersebut sudah masuk kota Makassar sejak tahun 1971, sehingga sertifikat tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
SHGB 21957 asalnya dari SHM 48/ Bulurokeng,THN 1972,yang di keluarkan oleh BPN Maros

Bahwa SHGB 21957 di proses dalam jangka waktu 1 hari saja,dan juga terbit tahun 2015 tanpa ada PBB milik Lince Siauw di balik nama ke PT. RoyalMalibu
*Pertemuan Berakhir dengan Perdebatan*

Pertemuan tersebut berakhir dengan perdebatan dan kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing. Pihak ahli waris meminta pihak lawan untuk melakukan upaya hukum jika merasa keberatan, sedangkan pihak lawan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada manajemennya.

*Langkah Selanjutnya*

Pihak ahli waris meminta pihak lawan untuk melakukan gugatan ke pihak yang berwajib jika merasa tidak puas dengan hasil pertemuan tersebut. Dengan demikian, permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan kepemilikan tanah dapat ditentukan secara sah.

*Masyarakat Menunggu Hasil Akhir*

Masyarakat menunggu hasil akhir dari permasalahan ini dan berharap bahwa permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Pihak ahli waris dan pihak lawan diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mencapai solusi yang terbaik.

Hasmiaty umi

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default