Makassar – Dugaan kriminalisasi kembali mencuat dalam sengketa tanah di Kota Makassar. Tim kuasa hukum Haji Abd. Mannan resmi melaporkan seorang oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Senin (15/9/2025).
Laporan tersebut diajukan menyusul indikasi kuat adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana yang menjerat klien mereka. Kuasa hukum menilai, proses hukum yang berjalan tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjadi sarana kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang berhadapan dengan perusahaan besar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/393/V/2024/SPKT Polda Sulsel yang menjerat H. Abd. Mannan dengan tuduhan melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan barang bersama-sama.
Namun, kuasa hukum mengungkap fakta mengejutkan: perkara dengan substansi serupa sudah pernah dilaporkan pada tahun 2022 dan diproses dengan pasal yang sama. “Klien kami sudah pernah menghadapi laporan yang sama sebelumnya. Dilaporkan kembali dengan pasal serupa pada 2024 jelas menimbulkan persoalan hukum. Ini indikasi pelanggaran asas nebis in idem,” tegas Muh. Iqram, Ketua Tim Advokat LKBH Maros.
Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti adanya sengketa kepemilikan tanah yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana semestinya ditangguhkan apabila objek yang disengketakan merupakan bagian dari perkara perdata.
Namun, permintaan resmi untuk menunda proses pidana yang diajukan kuasa hukum dinilai diabaikan penyidik. “Justru pemeriksaan saksi terus dilakukan seolah mengesampingkan aturan hukum. Ini berbahaya karena menjadikan proses pidana sebagai alat tekan,” ujar Ervan Prakasa, salah satu kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan, laporan ke Propam tidak bertujuan mengulur waktu, melainkan memastikan agar hukum ditegakkan sesuai prinsip keadilan. “Klien kami hanyalah masyarakat biasa yang berhadapan dengan korporasi besar. Hak-haknya harus dilindungi. Jangan sampai hukum dipakai untuk mengkriminalisasi rakyat kecil,” tandas Ervan.
Tak hanya aparat kepolisian, kuasa hukum juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata. BPN dituding menerbitkan sertifikat hak guna bangunan kepada salah satu pengembang properti di atas tanah yang status hukumnya masih bersengketa.
“BPN harus bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat bermasalah itu. Proses hukum harus dilihat secara menyeluruh, jangan hanya menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya,” kata Alfian Palaguna, anggota tim kuasa hukum.
Sengketa tanah di kawasan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar ini semakin menyedot perhatian publik. Kasus ini dianggap sebagai potret buram konflik agraria yang kerap memperlihatkan keberpihakan aparat dan institusi negara kepada pemodal besar, sementara rakyat kecil justru ditekan.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Propam Polda Sulsel: apakah akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penyidik secara transparan, atau membiarkannya tenggelam di balik meja birokrasi? (Restu)
0Komentar