Tanpa Izin, D’Liquid Hotel Claro Gelar Party DJ Panda, Manajemen Hindari Media


Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar — Penyelenggaraan malam party dengan menghadirkan DJ Panda di D’Liquid Hotel Claro Makassar pada Selasa, 26 Agustus 2025 kembali menimbulkan kontroversi. Acara hiburan malam tersebut tidak hanya menuai kritik karena diduga tidak mengantongi izin resmi, tetapi juga diwarnai insiden penghalangan terhadap awak media yang hendak meminta konfirmasi kepada pihak manajemen.

Sejumlah jurnalis yang hadir  berdasarkan pamflet  dari ormas Pandawa Pattingalloang  di lokasi untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak management D"Liquid namun dipersulit oleh petugas pemeriksa tiket  dengan alasan manajemen tengah menerima tamu. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak manajemen sengaja menghindari  awak media, sehingga kecurigaan terhadap dugaan pelanggaran izin semakin menguat.

“Penghalangan seperti ini mencederai prinsip transparansi dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas salah seorang jurnalis yang turut meliput.

Selain masalah izin, ramainya pengunjung dalam kegiatan tersebut juga memunculkan kekhawatiran serius. Acara hiburan malam dengan kerumunan besar kerap menjadi lahan subur bagi transaksi narkoba maupun praktik prostitusi terselubung. 

“Event seperti ini rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Aparat harus tegas mengawasi dan menindak setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, komunitas Pandawa Pattingalloang melontarkan penolakan keras terhadap event DJ Panda. Mereka menilai acara tersebut sarat budaya amoral dan tidak pantas digelar di tengah kondisi sosial saat ini.

Namun, aksi unjuk rasa yang semula direncanakan(26/8/24),  justru dibatalkan secara mendadak tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, mengingat Pandawa sebelumnya cukup vokal menolak pelaksanaan event DJ Panda.

“Kami mendesak pimpinan Hotel Claro Club D’Liquid untuk segera membatalkan event tersebut, karena diduga tidak memiliki perizinan resmi dan berpotensi merusak moral generasi muda,” demikian salah satu seruan aksi Pandawa Pattingalloang sebelum rencana pembatalan.

Dasar Hukum :
1. Pasal 510 KUHP: Barang siapa tanpa izin mengadakan pertunjukan atau keramaian umum yang dapat mengganggu ketertiban, dapat dipidana dengan kurungan atau denda.

2. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009: setiap kegiatan hiburan yang menghadirkan massa wajib mengantongi Surat Izin Keramaian dari kepolisian.

3. Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011: pengelola usaha hiburan wajib mematuhi jam operasional dan mengantongi izin teknis dari Pemkot.

4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai sanksi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen D’Liquid Hotel Claro belum bersedia menemui awak media. Bungkamnya manajemen serta adanya penghalangan terhadap pers memperkuat kesan bahwa penyelenggaraan acara DJ Panda menyimpan banyak kejanggalan.(Restu)

Komentar