Laskar Merah Putih Dituding Lakukan Pengosongan Paksa, LSM Desak Polisi Bertindak


Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahan Merdeka,Com
Makassar, 27 Juli 2025 - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas pemburu Keadilan menyoroti tindakan Laskar Merah Putih yang dituding melakukan pengosongan paksa terhadap sebuah rumah yang telah dihuni selama sekitar 80 tahun. Menurut ketua LSM Agung Gunawan SH tindakan tersebut tidak memiliki wewenang yang jelas dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Laskar Merah Putih yang melakukan pengosongan paksa tanpa izin dan wewenang yang jelas," kata perwakilan LSM LPK Agung Gunawan SH"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengambil tindakan terhadap Laskar Merah Putih karena tindakan mereka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum."

LSM juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kasus ini secara profesional dan adil. "Kami berharap polisi dapat memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini secara profesional dan adil," tambah perwakilan LSM.Agung Gunawan SH 

Kasus ini bermula ketika Laskar Merah Putih membuat surat yang meminta pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, pemilik rumah menolak untuk meninggalkan rumah yang telah dihuni selama beberapa generasi.

"Pengosongan paksa ini sangat merugikan pemilik rumah dan dapat dianggap sebagai tindakan kriminal," kata perwakilan LSM. "Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini."

Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari LSM dan akan memeriksa kasus ini lebih lanjut. "Kami akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini secara profesional dan adil," kata pihak kepolisian.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan akhir. Namun, LSM berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi pemilik rumah.Hasmiaty UmI

Komentar