Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makasssar Terhadap Poppy Tidak Adil, Ada Apa!.
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com

Makassar, 21 Juli 2025 — Kuasa hukum Poppy, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, menyatakan ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap kliennya. Amran Supiarto, S.H., selaku penasihat hukum Poppy, menilai bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

“Kami sebagai penasihat hukum dari Poppy sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis ini hanya satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan. Padahal, klien kami bukan pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Amran kepada awak media usai sidang pembacaan putusan.
Menurut Amran, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum bahwa Poppy adalah korban penyebaran video, bukan pembuat atau penyebar konten pornografi. Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya telah terungkap bahwa terdakwa lain, yakni Roy, Hema, dan Elfrida, adalah pihak yang merekam dan menyebarkan video tanpa persetujuan dari Poppy.

“Poppy sudah meminta kepada Roy untuk menghapus video tersebut setelah ditonton, namun tidak dilakukan. Akibat kelalaian Roy, video itu menyebar. Jadi, bagaimana mungkin Poppy disamakan dengan pelaku utama?” tambah Amran.

Ia juga membandingkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya yang hanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, sama dengan hukuman yang kini dijatuhkan kepada Poppy.
“Ini sangat janggal. Pelaku utama yang jelas-jelas merekam dan menyebarkan hanya dihukum 9 bulan, sementara Poppy, yang justru menjadi korban dari tindakan mereka, menerima hukuman yang sama. Di mana rasa keadilan itu?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Terkait putusan ini, tim kuasa hukum Poppy menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “Kami sudah berdiskusi dengan klien, dan akan mengambil waktu satu minggu ke depan untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan ini,” tutup Amran./Hasmiaty Umi