Kepala SMPN 2 Klarifikasi Dugaan Pungli Seragam, Tegaskan Tidak Ada Penjualan Seragam Sekolah
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia Bahana Merdeka,Com

Makassar, 24 Juli 2025 — Kepala Sekolah SMP Negeri 2, H. Andi Muluati, S.Pd., M.Pd, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah yang mencuat belakangan ini. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penjualan seragam putih-biru kepada siswa baru, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian orang tua dan masyarakat.

Menurut penjelasan Ibu Muluati, proses penerimaan siswa baru melalui jalur domisili berjalan sebagaimana mestinya, dimulai dari pendaftaran hingga pengumuman. Pada tahap pendaftaran ulang tanggal 6, sejumlah orang tua siswa secara inisiatif menitipkan uang untuk pengadaan seragam sekolah karena kebiasaan dari tahun-tahun sebelumnya.


“Sejak awal, tidak ada niat dari panitia untuk menerima atau menjual seragam. Namun karena adanya desakan dari para orang tua yang khawatir kehabisan stok seragam, akhirnya ada yang dititipkan secara sukarela. Tapi perlu ditegaskan, seragam putih-biru adalah bantuan dari pemerintah dan tidak diperjual belikan,” ungkapnya.


Ia menjelaskan bahwa seragam yang sempat ditawarkan hanya berupa pakaian modern school, batik, dan kelengkapan seperti lambang, topi, gasper (ikat pinggang), dan atribut lainnya. Tidak termasuk seragam putih-biru. Bahkan dalam sesi wawancara kepada orang tua siswa, pihak sekolah telah menyampaikan agar tidak membeli seragam putih-biru, karena akan diberikan secara gratis oleh pemerintah.


“Setelah keluar pengumuman untuk jalur non-domisili dan edaran dari Ibu Kadis Pendidikan, kami langsung hentikan semua bentuk pelayanan penitipan seragam. Tidak ada lagi transaksi setelah itu,” tambahnya.


Terkait adanya kabar akan digelarnya aksi protes oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas), Kepala Sekolah menyampaikan harapannya agar hal tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi yang baik.
“Saya berharap kita bisa duduk bersama. Kita telusuri dulu di mana letak kesalahannya, agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan kondisi psikologis anak-anak di sekolah,” tuturnya.


Ia juga menegaskan bahwa nota atau bukti penitipan yang diberikan kepada orang tua bukanlah bentuk transaksi jual beli seragam, melainkan hanya penghubung antara orang tua dan pihak konveksi. Sekolah pun masih menunggu distribusi resmi seragam gratis dari pemerintah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut./Arman,Hasmiaty Umi

Komentar