Gelar Perkara Khusus Kasus Kredit Pensiunan: Pengacara Nilai Ada Pengakuan Terselubung dari Terlapor.
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar, 15 Juli 2025 — Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana kredit pensiunan yang menyeret Pegawai Bank Woori Saudara akhirnya memasuki babak baru dengan digelarnya gelar perkara khusus oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Senin (15/7).
Dalam gelar perkara yang berlangsung siang hingga sore hari tersebut, hadir tim penyidik dari Polrestabes Makassar, pihak Polda Sulsel yang diwakili oleh Kabag Wasidik, Propam, PAMINAL, hingga Kriminal Umum (Krimum),Irwasda serta pihak terlapor dan kuasa hukum korban.
Pengacara korban,Maria Monika Veronika Hayr S.H, dan Alfian Sampelintin, SE., SH., MH., mengapresiasi langkah Polda Sulsel yang telah memfasilitasi pertemuan dan gelar perkara ini. Ia menyebut proses ini sebagai langkah maju dalam penanganan perkara yang telah berlangsung hampir dua tahun tanpa kejelasan.
> "Kami berterima kasih kepada Polda yang sudah mendengarkan kami. Bahkan, dari pihak Pengacara terlapor Yunus sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana korban. Ini menjadi indikasi kuat adanya pengakuan terselubung," ujar Pengacara korban.
Senada dengan Alfian, pengacara lainnya, Nasrun Fahmi, S.H., M.Si, juga menyatakan bahwa gelar perkara ini menunjukkan perkembangan signifikan dan diharapkan dapat segera mengantarkan perkara ini ke tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Fakta Tambahan Terungkap: Indikasi Kejahatan Perbankan Terorganisir
Dalam pemaparan gelar perkara, menurut kuasa hukum, penyidik dari berbagai unit di Polda Sulsel mengarahkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut penipuan dan penggelapan, melainkan bermuara pada kejahatan perbankan yang lebih luas dan sistematis.
> "Ternyata ini bukan kejahatan biasa. Ada dugaan sindikat yang merekrut banyak pihak, termasuk Febe Marla Ginting dan Henny Adam, beserta kaki tangan mereka seperti Yunus yang sudah terlapor dan lainnya," jelas pengacara Maria Monika Veronika Hayr, S.H.
Tim kuasa hukum menyatakan harapan besarnya kepada Polda Sulsel untuk menuntaskan praktik-praktik kejahatan perbankan seperti ini, yang berpotensi merugikan banyak warga lanjut usia penerima dana pensiun.
Korban Sakit Stroke Hadiri Gelar Perkara
Dalam pantauan media, salah satu korban utama bernama Hatibu, meski dalam kondisi stroke dan harus menggunakan kursi roda, hadir langsung dalam gelar perkara sebagai bentuk keprihatinan dan harapan terhadap keadilan.
> "Kondisinya memprihatinkan. Dia mengalami penyumbatan otak karena terlalu banyak pikiran, karena kasus ini tak kunjung selesai," ungkap salah satu pengacara yang mendampingi langsung korban ke ruang gelar perkara.
Pihak korban menolak segala bentuk perdamaian yang diajukan oleh pihak terlapor, karena menganggap kasus ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan bagian dari skema kejahatan yang terorganisir dan harus dituntaskan secara hukum.
.Arman/Hasmiaty umi
Komentar
Posting Komentar