Dicantumkan Telah Meninggal di Surat Kewarisan, Hania Duga Ada Oknum Kelurahan Tamarunang yang Ubah Data
Gowa,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com

Gowa, 17 Juli 2025 — Seorang warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, bernama Hania, menyampaikan keberatannya atas dugaan adanya kesalahan serius dalam dokumen surat kewarisan yang diterbitkan lima tahun lalu oleh pihak kelurahan. Ia mendapati namanya dicantumkan sebagai orang yang telah meninggal dunia, padahal dirinya masih hidup.

“Saya baru tahu kalau dalam surat kewarisan itu saya dianggap sudah meninggal dunia, padahal saya masih hidup sampai sekarang,” ujar Hania saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu (17/7).

Hania mengungkap bahwa kesalahan itu baru diketahui saat ia hendak mengurus pendirian perusahaan berbadan hukum, PT. SL. Saat memeriksa dokumen-dokumen lama, ia menemukan bahwa seluruh nama dalam silsilah keluarga, termasuk dirinya, tercatat telah meninggal dunia. Dokumen tersebut dibuat di kelurahan sekitar lima tahun lalu.

“Waktu itu saya tidak tahu cara membacanya dan tidak sempat periksa isinya. Saya hanya sempat mempertanyakan soal nama orang tua yang ditulis terbalik—seharusnya bapak lebih dulu, bukan ibu. Tapi masalah yang lebih besar ternyata adalah status saya yang dianggap sudah meninggal,” jelasnya.

Menurut Hania, surat kewarisan tersebut dibuat oleh pihak kelurahan melalui staf bernama Sarvina. Ia menduga ada unsur kelalaian atau manipulasi data yang dilakukan oknum kelurahan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

“Saya sangat keberatan karena tidak pernah diminta klarifikasi. Ini menyangkut hak saya sebagai ahli waris, dan juga menyangkut masa depan saya dalam urusan administrasi hukum,” tegasnya.

Ia berharap pihak Kelurahan Tamarunang segera memperbaiki dan memulihkan data dirinya dalam dokumen kewarisan tersebut, serta meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang diduga lalai atau bermain-main dengan data kependudukan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Lingkungan setempat menyampaikan bahwa jika ada kesalahan dalam isi surat kewarisan, warga diminta untuk mengurus dan membuat surat baru secara mandiri.

Pernyataan tersebut justru membuat Hania semakin kecewa. Ia menilai, seharusnya pihak kelurahan bertanggung jawab karena kesalahan terjadi dari internal mereka.

“Masak saya disuruh buat sendiri? Padahal dokumen itu kan dibuat oleh pihak kelurahan. Harusnya mereka yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya, bukan malah lepas tangan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hania kini menegaskan akan terus memperjuangkan agar hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan, dan meminta perhatian dari instansi terkait untuk memastikan hal serupa tidak kembali terjadi pada warga lainnya.


Arman/Hasmiaty Umi

Komentar