Peredaran Skincare Diduga Ilegal di Makassar, DBS Tak Penuhi SNI, Warga Diminta Waspada
Makassar — Peredaran produk skincare ilegal kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, merek kosmetik yang disorot adalah DBS (Deloxa Beauty Skin). Produk perawatan kulit tersebut diduga kuat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), namun telah tersebar luas di sejumlah titik pemasaran di wilayah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pemilik usaha yang memasarkan produk DBS berinisial WS, yang diketahui berdomisili di Kota Makassar. Sejumlah kemasan produk terlihat tidak mencantumkan keterangan tanggal kedaluwarsa sebagaimana diwajibkan dalam regulasi resmi kosmetik.
Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, mengingat penggunaan kosmetik tanpa izin berisiko menimbulkan efek samping serius, seperti iritasi kulit, alergi, infeksi, hingga kerusakan permanen pada jaringan kulit. Lebih parahnya, beberapa produk ilegal diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau steroid yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis.
Dalam regulasi nasional, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kosmetik. Selain itu, produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait keamanan, mutu, dan label produk.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga miliaran rupiah dan/atau pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Pihak berwenang diimbau segera menelusuri peredaran produk DBS ini dan menindak tegas pelaku usaha yang terlibat. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak sembarangan membeli kosmetik tanpa memastikan keaslian nomor BPOM serta label SNI yang sah. (*/and) Restu
0Komentar