Ishak Hamzah Laporkan Dugaan Perusakan oleh Haji Wafiah Sahrir ke SPKT Polda Sulsel. 
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com

Makassar, 24 Juni 2025 – Ishak Hamzah bersama tim kuasa pendamping resmi melaporkan dugaan tindak perusakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (24/6). Laporan tersebut ditujukan kepada seorang bernama Haji Wafiah Sahrir, yang diduga telah melakukan tindakan perusakan terhadap tanda-tanda kepemilikan pada sebuah objek lahan yang dinyatakan berstatus NO (Non-Ontwikkeld/tidak disengketakan dan tidak boleh diakses).

Menurut keterangan tim kuasa pendamping, insiden perusakan terjadi pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan jaya Dg nanring, dan ini bukan kali pertama. “Objek itu sudah jelas dinyatakan NO. Namun, pihak Haji Wafiah tetap masuk dan merusak benda yang telah kami pasang. Ini sudah yang kedua kalinya,” ungkap juru bicara tim hukum tersebut.

Salah satu Tim kuasa pendamping, Andis, S.H., menyayangkan tindakan terlapor yang dinilai melampaui batas. Ia juga mempertanyakan legalitas tindakan tersebut. “Pertanyaannya, siapa Haji Wafiah ini? Kenapa bisa bertindak seolah di atas hukum? Kami menduga ada upaya memaksakan kehendak di atas objek yang belum memiliki keputusan hukum tetap,” tegasnya.

Ishak Hamzah menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan sepihak yang mencederai nilai hukum. Ia berharap agar penegak hukum bertindak objektif dan tidak membiarkan tindakan sewenang-wenang terjadi di tengah masyarakat.

“Selama belum ada keputusan pengadilan yang sah, tidak ada satu pihak pun yang berhak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut,” imbuhnya.

Pihak pelapor juga mengimbau agar institusi terkait turut mengawal dan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan berkeadilan. “Semoga Allah SWT senantiasa melindungi para pencari keadilan dan memberikan kekuatan untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya,” tutup Ishak Hamzah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, Haji Wafiah Sahrir.

Amran/Hasmiaty umi