DISINYALIR" SURAT IRWASDA POLDA SULSEL" PRAKTEK MAFIAH HUKUM. P21 JPU" TERKESAN PESANAN ?
Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Makassar, Juni 2025 – Praktik dugaan kriminalisasi dan permainan mafia hukum kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Irwasda Polda Sulawesi Selatan dan JPU Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara hukum atas nama Ishak Hamzah bin Hamzah Dg Taba, warga Kota Makassar yang tengah terjerat kasus pidana.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum Andis, S.H., kasus yang menjerat kliennya syarat kejanggalan, mulai dari proses penyidikan hingga tahap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat Irwasda Dinilai Janggal
Andis S.H mengungkapkan bahwa pada bulan Juni 2025, pihaknya menerima surat resmi dari Irwasda Polda Sulsel yang ditujukan kepada Ketua Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa, S.H. Isi surat tersebut menyatakan bahwa kasus Ishak telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
Namun, surat itu justru menjadi pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum. “Kami mempertanyakan atas dasar apa JPU mengeluarkan P21, padahal fakta penyidikan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Andis.
Penyidikan Dinilai Tidak Profesional
Tim hukum Ishak menyebut bahwa penerapan Pasal 167 KUHP dalam perkara ini tidak melalui proses penyidikan yang sempurna. Dimana penyidik dianggap menjadikan salinan Buku F sebagai alat bukti tunggal yang bersifat final, yang seharusnya menurut hukum bukti yang bersifat salinan hanya bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk.
“adapun bukti Salinan buku F yang digunakan penyidik tidak menemukan nama Sultan bin Soemang, yaitu kakek dari klien kami. Padahal, berdasarkan dokumen resmi IPEDA tahun 2001 yang kami miliki, nama tersebut tercatat secara sah dalam buku induk,” jelas Andis.
Ianjut andis, kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat pihaknya memperlihatkan dokumen-dokumen pembuktian yang sebelumnya telah diserahkan ke penyidik,namun JPU justru menyatakan bahwa berkas-berkas tersebut tidak ditemukan dalam berkas perkara yang mereka terima dari penyidik Polrestabes Makassar terkait perkara pasal 167.
Adapun Penambahan Pasal 263 Ayat 2 juga dinilai Mengada-ada.
Dimana Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu yang dituduhkan terhadap klien kami Ishak Hamzah. Andis mengungakapkan dimana pasal 263 ayat 2 tersebut dimunculkan, itu setelah gelar perkara terhadap pasal 167 dilingkup wasidik Polda Sulsel pada tahun 2022,
Yang dimana saat itu salah satu peserta gelar perkara yang bernama kompol agus khairul menemukan persil yang berbeda terhadap pada warka tanah Ishak Hamzah yaitu persi 31.
Namun yang terdapat pada penetapan ahli waris Ishak Hamzah yang dikeluarkan pengadilan terdapat persil 21.hal tersebut andis menilai temuan perbedaan persil yang ditemukan kompol agus khairul itu sangat lucu kalau perbedaan persil tersebut didudukan pasal 263 ayat 2, tidak masuk akal?. Bagaimana bisa kesalahan persil yang terdapat pada penetapan itu sendiri yang dikeluarkan pengadilan agama lalu kemudian yang dipersalahkan klien kami Ishak Hamzah selaku pemohon PAW.sementara kesalahan persil itu berada pada penetapan PAW,bukan pada warka tanan Ishak Hamzah selaku pemohon PAW.
Pertanyaannya.? Kalau dengan demikian,berarti penetapan yang harus mengikuti warka. bukan warka pemohon yang harus mengikuti penetapan tersebut. Yang herannya pasal 263 dimunculkan karena terdapatnya perbedaan persil ditahun 2022.kok pembuktiannya ditahun 2025 dan berubah lagi pada pembuktiannya yaitu surat tanah simana buttayya yang terbuat dari hasil scan.
ironisnya lagi hasil Forensik yang dilakukan penyidik . Namun alat Bukti Pembanding sama sekali tidak diperlihatkan terhadap klien Ishak Hamzah dan kuasa hukumnya hingga saat ini.
Parahnya lagi klien kami tidak pernah menggunakan surat tanah simana buttaya yang terbuat dari hasil scan tersebut.sebagai mana alat bukti penyidik
Mengdudukan pasal 263 ayat 2 untuk menjerat klien kami.oleh sebab itu kami menilai adanya dugaan konspirasi jahat,masif dan terstruktur terhadap klien kami. ,” kata Andis.
Kejadian atas prilaku penyidik tim hukum Ishak Hamzah sudah melaporkan kejadian tersebut terhadap pihak propam Polda Sulsel dan JPU Kejaksaan Negeri Makassar.
Saat berjalannya penanganan peristiwa atas prilaku penyidik polrestabes Makassar di propam Polda Sulsel,Tiba-tiba secara singkat perkara tersebut di P21 oleh Jaksa penuntut umu (JPU).
Padahal sebelumnya klien kami Ishak Hamzah bersama kuasa hukumnya sudah menjelaskan pada JPU kalau penanganan perkara tersebut dalam lidik maupun sidik terdapat banyak prilaku oknum penyidik yang dengan sengaja mengaburkan fakta kebenaran tentang hak tanah milik klien kami Ishak Hamzah yang saat ini proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel sedang berjalan.
Yang lebih kami sayangkan munculnya surat Irwasda Polda Sulsel.
Lebih jauh, keluarnya surat dari Irwasda Polda Sulsel dinilai memperkuat dugaan bahwa ada praktik sistematis untuk mengkriminalisasi Ishak Hamzah. Pasalnya, surat tersebut tidak hanya menginformasikan bahwa kasus telah P21, tetapi juga dianggap membiarkan Hj. Wafiah Sahrier — pihak yang bersengketa lahan dengan Ishak — untuk tidak tunduk pada putusan perdata yang sudah inkrah dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Surat Irwasda itu tidak menunjukkan fungsi pengawasan yang independen, justru terkesan memberikan dukungan kepada perilaku penyidik yang telah menyimpang dan mengarahkan pihak lawan sengketa untuk bertindak semena-mena terhadap klien kami,” tutur Andis.
Adapun Permintaan Gelar Perkara Terbuka melalui surat kuasa hukum Ishak Hamzah Wawan Nur Rewa S.H
Dimana semua kejanggalan terkait surat irwasda Polda Sulsel, kuasa hukum Ishak Hamzah mendesak agar dilakukan gelar perkara terbuka, dan meminta agar kasus ini dievaluasi oleh institusi pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan dan Kompolnas.
“Ini bukan hanya tentang Ishak Hamzah. Ini tentang bagaimana hukum bisa digunakan untuk menindas yang lemah. Jika dibiarkan, maka hukum bukan lagi menjadi panglima keadilan, melainkan alat kekuasaan,” pungkas Andis.
Hasmiaty umi
0Komentar