Diperiksa Penyidik, Pedagang Merasa Ditekan, Kasus Pembongkaran Lapak Di Pasar Senggol Makin Panas
Makassar, 12 Juni 2025 — Kasus pembongkaran lapak di Pasar Senggol terus bergulir panas. Rabu (11/6/25), penyidik dari Polsek Mariso memeriksa pedagang korban pembongkaran dengan alasan bahwa adanya laporan, salah satu point yang ditanyakan adalah bukti atau alas hak pedagang berjualan di pasar senggol, Syaripuddin sebagai terlapor menjawab dasar kami berjualan disana adalah kartu pedagang namun penyidik menjelaskan bahwa “kartu pedagang bukan bukti hak kepemilikan lahan.” Namun, langkah ini justru memunculkan tanda tanya besar dan dugaan tekanan terhadap pedagang yang sah terdaftar.
Dari investigasi awak media hampir seluruh pedagang Pasar Senggol diketahui memiliki kartu pedagang, meskipun masa berlakunya sudah tidak aktif. Namun, data resmi dari kantor Pasar Sambung Jawa menunjukkan struktur kepemilikan blok. Kepala pasar dengan tegas menyampaikan bahwa blok 1 nomor 9**, lokasi yang dibongkar, tercatat atas nama Syaripuddin.
“Saya tegaskan, data pedagang kami lengkap dan resmi. Termasuk pemilik lapak yang dibongkar itu, dia tercatat di unit pasar. Di peta blok, lapaknya ada atas nama Syaripuddin,” ungkap Kepala Pasar Sambung Jawa.
Tak hanya itu, sebelumnya kepala pasar juga menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pasar,
“Surat dari kelurahan tidak pernah disampaikan ke pihak pasar. Kami baru tahu pembongkaran terjadi keesokan harinya.”
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan Polsek Mariso dilakukan tanpa peninjauan lapangan atau konfirmasi terhadap data resmi di unit pasar. Pemeriksaan ini diketahui dilakukan berdasarkan laporan seorang oknum Brimob yang mengklaim memiliki lahan, namun tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Langkah aparat yang dinilai terburu-buru ini memunculkan kekhawatiran akan keberpihakan proses hukum. Sejumlah pedagang mendesak Wali Kota Makassar serta aparat kepolisian agar tidak tutup mata terhadap dugaan kesewenang-wenangan tersebut.
“Kami minta Wali Kota turun langsung. Ini bukan soal satu lapak, tapi soal keadilan untuk semua pedagang,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, keluarga korban telah menyiapkan langkah hukum ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur penyidikan..(jp)Hasmiaty Umi
0Komentar