Diduga Langgar Putusan Inkrah,Eksekusi Lahan di Tompo Balang Gowa Timbulkan Korban Baru. 
Gowa,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com



Gowa, 27 Juni 2025 – Eksekusi lahan yang dilakukan di Kelurahan Tompo Balang, Kabupaten Gowa, kembali menuai polemik. Warga melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan konstatering atau pengukuran objek eksekusi yang dilakukan pada 4 Juni 2025 oleh pihak pemohon eksekusi bersama pengadilan.

Permasalahan ini berawal dari pelaksanaan eksekusi pada 4 Juli 2012 terhadap lahan sengketa seluas 1,85 hektare, sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor: 50/PDT.G/2000/PN.SUNGG Jo. 127/PDT/2002/PT.MKS Jo. 1121 K/Pdt/2004. Objek tersebut merujuk pada Persil No. 42 DIII Kohir 314 CI, sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang telah inkrah.

Namun, dalam konstatering lanjutan yang dilakukan pada 4 Juni 2025, pemohon eksekusi diduga memperluas objek menjadi sekitar 4 hektare dengan mencakup persil dan kohir yang berbeda dari yang telah diputuskan sebelumnya. Parahnya, perluasan ini juga mengenai tanah dan rumah warga sekitar 50 rumah, dengan sekitar 100 jiwa, yang tidak pernah menjadi bagian dari sengketa awal.

Tidak Sesuai Amar Putusan, Juru Sita Dinilai Lalai

Dalam pelaksanaan konstatering tersebut, sejumlah kejanggalan ditemukan. Juru sita pengadilan tidak membawa berita acara eksekusi yang telah dilakukan pada 2012, dan bahkan tidak dapat menunjukkan dengan jelas batas objek yang telah dieksekusi sebelumnya.

Warga menilai tindakan ini melanggar prinsip-prinsip hukum seperti kepastian hukum, kehati-hatian, keadilan, dan prinsip finalitas putusan pengadilan (res judicata pro veritate habetur), yang menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat.

"Eksekusi seharusnya hanya dilakukan sesuai dengan amar putusan. Tapi yang terjadi, objek sengketa justru diperluas secara sepihak, dan warga yang tak terkait malah menjadi korban," ujar salah satu warga terdampak.

KNPI Gowa dan LBH KNPI Turun Tangan

Menanggapi hal tersebut, KNPI Gowa bersama LBH KNPI Gowa menyatakan sikap untuk membela hak-hak warga Tompo Balang yang terdampak. Mereka menilai peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan putusan hukum demi kepentingan kelompok tertentu.

"Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan. Warga yang tidak pernah bersengketa kini justru dirugikan karena proses eksekusi yang tidak transparan dan tidak profesional," tegas perwakilan LBH KNPI Gowa.

Mereka mendesak agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi atas proses konstatering tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.



Arman./ Hasmiaty umi