Pedagang Pasar Senggol Dinilai Lamban Ditindak Lanjuti Propam Polda Sulsel
-Makassar, — Penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Brimob Polda Sulsel yang membongkar paksa lapak milik pedagang Pasar Senggol dinilai lamban oleh pihak korban. Laporan yang diajukan secara resmi ke Bidang Propam Polda Sulsel sejak 23 Mei 2025 hingga kini belum membuahkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/100/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, yang disampaikan oleh Syarifuddin, pemilik lapak yang dibongkar secara sepihak oleh seorang diduga anggota Brimob. Dalam suratnya, ia juga melampirkan bukti berupa satu berkas dan rekaman serta surat pengaduan tersebut ditujukan langsung ke Kabid Propam Polda Sulsel.
“Sudah kami laporkan resmi, lengkap dengan bukti, tapi belum ada tindak lanjut. Kami ini pedagang kecil, masa harus menunggu lama untuk mendapatkan keadilan?” kata Syarifuddin kepada (30/5/25)
Syarifuddin mengaku ini bukan sengketa lahan tapi lapaknya dibongkar secara paksa diduga dilakukan oleh oknum Brimob atas nama Bripda HL tanpa adanya pemberitahuan resmi ke pihak pasar ataupun koordinasi dengan pengelola maupun camat mariso.
Pembongkaran tersebut berlangsung tak lama setelah Kasi Trantib Kec. Mariso dan Lurah Tamarunang meninggalkan lokasi karena pemilik lapak tidak berada di tempat.
Yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan oleh oknum Brimob Polda Sulsel, bukan hanya karena tindakan pembongkaran sepihak, tetapi juga karena adanya rekaman suara yang memperlihatkan intervensi terhadap kepala pasar agar menghapus nama pedagang dari daftar resmi.
“Ini bukan sekadar pembongkaran, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, penegak hukum” tegas Syarifuddin.
Ia menambahkan bahwa para pedagang kini merasa semakin tidak aman karena tindakan aparat tersebut bisa saja terulang kapan saja. “Kalau tidak ditindak sekarang, bisa jadi besok-besok ada lagi yang lapaknya digusur begitu saja.”
Sebelumnya, Kepala Pasar Senggol juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui akan adanya pembongkaran pada hari kejadian, dan tidak pernah menerima surat tembusan dari kelurahan terkait larangan berjualan. “Kami baru tahu keesokan harinya, itu pun dari warga.
“Kami mendapat informasi dari para pedagang bahwa kepala pasar telah memberi surat teguran untuk saudara cherul untuk memberhentikan sementara aktivitas pembangunan lapak, namun charul menolak dengan alasan nanti kalau ada surat dari pak camat baru ia hentikan, ungkap syaripuddin
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Propam Polda Sulsel dan Pemerintah Kecamatan Mariso terhadap masalah ini. Proses hukum yang terbuka dan adil menjadi harapan satu-satunya para pedagang kecil. (Resti)
Komentar
Posting Komentar