Dua Wartawan Tidak Di Perbolehkan Masuk Meliput Ada Apa Ya? Makassar,Propensi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com -Jika  seseorang menghalangi wartawan melakukan tugasnya, seperti mengambil pemberitaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang dapat diterapkan dalam kasus seperti ini, antara lain:

1. *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa wartawan berhak melakukan penelitian, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi wartawan dalam melakukan tugasnya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

2. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 212 tentang menghalangi pejabat dalam menjalankan tugasnya dapat diterapkan tergantung pada sifat dan konteks penghalangan tersebut.

3. *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Pasal 24 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi akses informasi publik dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi yang dapat diterapkan tergantung pada sifat pelanggaran dan peraturan yang dilanggar. Jika Anda memiliki kasus spesifik, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menentukan pasal dan undang-undang yang tepat./HasmiatyUmi

Komentar