Kendari Provinsi Sulawesi-Tenggara Indonesia,Bahana Merdeka,Com
**KENDARI, BAHANAMERDEKA** — Informasi mengenai polemik penyaluran solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, dihimpun Tim Media BahanaMerdeka melalui permintaan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media, salah satu penanggung jawab SPBN, Udin, memberikan penjelasan mengenai persyaratan penyaluran solar subsidi. Sementara itu, pemilik kapal bernama Ferdi turut menyampaikan klarifikasi mengenai kepemilikan dokumen kapal dan alokasi solar subsidi yang diklaimnya resmi.

**SPBN: Penyaluran Mengacu pada Kelengkapan Dokumen**

Dalam konfirmasi kepada Tim Media BahanaMerdeka pada Sabtu (10 Oktober 2026), Udin menyatakan bahwa pihak SPBN melayani penerima yang memiliki dokumen lengkap.

“Kita layani yang memiliki dokumen lengkap, seperti surat kapal dan rekomendasi dinas,” kata Udin.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak SPBN, bukan hasil pemeriksaan independen atas seluruh dokumen dan catatan penyaluran. Karena itu, kesesuaian antara dokumen penerima, jumlah solar yang disalurkan, dan ketentuan peruntukannya masih perlu dipastikan melalui data serta konfirmasi instansi berwenang.

**Pemilik Kapal Sampaikan Klarifikasi**

Sumber informasi berikutnya adalah Ferdi, pemilik kapal yang memberikan tanggapan atas tudingan mengenai aktivitas pengangkutan solar subsidi.

“Solar itu milik saya. Saya punya surat kapal dan jatah resmi solar subsidi,” ujar Ferdi saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dan klarifikasi dari yang bersangkutan. Tim Media BahanaMerdeka belum menyatakan bahwa seluruh dokumen, alokasi, maupun realisasi penyaluran telah diverifikasi secara independen.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, dokumen yang relevan perlu dikonfirmasi kepada instansi penerbit dan pengawas sesuai kewenangannya.

**Keterangan Kepolisian Mengenai Wilayah Hukum**

Tim Media BahanaMerdeka juga memperoleh keterangan dari Kapolsek Soropia, IPDA Firman Akbar, mengenai batas wilayah kewenangan kepolisian.

“Tidak masuk wilayah hukum saya,” tegas Firman.

Keterangan tersebut menjelaskan posisi kewilayahan yang disampaikan oleh Kapolsek Soropia. Pernyataan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran ataupun penyangkalan atas dugaan yang beredar.

**Dasar Regulasi dan Kebutuhan Verifikasi**

Penyaluran BBM subsidi perlu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.

Untuk memastikan apakah penyaluran di SPBN Lapulu telah sesuai ketentuan, diperlukan verifikasi terhadap dokumen rekomendasi, alokasi, catatan penyaluran, serta kesesuaian penerima dengan kategori konsumen pengguna yang berhak.

**Penegasan Sumber dan Status Informasi**

Tim Media BahanaMerdeka menegaskan bahwa informasi utama dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan Udin selaku pihak SPBN, klarifikasi Ferdi selaku pemilik kapal, serta keterangan IPDA Firman Akbar mengenai wilayah hukum kepolisian.

Sampai berita ini disusun, keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun memastikan seluruh proses penyaluran telah sesuai ketentuan. Tim media belum menyimpulkan adanya penyimpangan karena diperlukan bukti dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

BahanaMerdeka membuka ruang bagi pihak SPBN, pemilik kapal, instansi terkait, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen pendukung untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab.

**Info rilis: Muliadi**
**Tim Media BahanaMerdeka**