Penataan pasar tradisional merupakan bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Namun, penataan tidak semestinya dimaknai sebagai penggusuran yang mengorbankan ruang hidup para pedagang kecil. Pengalaman di Pasar Cidu, Kota Makassar, menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi solusi yang lebih bijaksana.
Inisiatif para pedagang yang secara swadaya memperluas ruas jalan membuktikan bahwa masyarakat tidak menolak penataan. Sebaliknya, mereka bersedia menjadi bagian dari solusi ketika diberikan ruang untuk berdialog dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Langkah ini menjadi pesan penting bahwa pendekatan persuasif jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan yang bersifat sepihak. Penataan yang lahir dari musyawarah tidak hanya menciptakan keteraturan, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat yang selama ini menggantungkan hidupnya di pasar tradisional.
Pemerintah tentu memiliki kewajiban menata kawasan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kewajiban tersebut juga harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan semangat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasar tradisional bukan sekadar tempat transaksi ekonomi. Di sana tumbuh hubungan sosial, perputaran ekonomi keluarga, hingga mata pencaharian ribuan warga. Karena itu, setiap kebijakan penataan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, bukan hanya aspek fisik semata.
Apa yang dilakukan para pedagang Pasar Cidu patut diapresiasi. Mereka membuktikan bahwa perubahan dapat diwujudkan melalui gotong royong tanpa harus menciptakan konflik. Sikap seperti ini seharusnya menjadi modal bagi pemerintah untuk membangun kemitraan yang lebih erat dengan masyarakat.
Ke depan, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan lebih mengedepankan dialog, mendengar aspirasi pedagang, serta menyusun solusi bersama. Penataan yang melibatkan masyarakat akan melahirkan rasa memiliki, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan hasil yang lebih berkelanjutan.
Kolaborasi adalah kunci. Ketika pemerintah dan masyarakat berjalan beriringan, penataan pasar dapat terwujud tanpa harus berujung pada penggusuran. Membangun kota yang tertib tidak harus menghilangkan ruang hidup rakyat, tetapi justru memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan.
(Redaksi BahanaMerdeka)
0Komentar