MAKASSAR — Aktivitas bongkar muat truk ekspedisi di badan jalan kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat, khususnya di kawasan Jalan Teuku Umar 11 dan wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Warga mengaku sangat terganggu karena kendaraan truk kerap parkir dan melakukan bongkar muat di bahu hingga badan jalan yang memicu kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut keterangan warga, kondisi paling rawan terjadi saat kendaraan dari lorong hendak keluar ke jalan utama. Pengendara disebut sulit melihat arus kendaraan dari arah selatan menuju utara karena tertutup truk ekspedisi yang parkir sembarangan. Situasi tersebut disebut sudah berulang kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas, bahkan dikabarkan pernah menimbulkan korban jiwa.
Sorotan juga diarahkan kepada sejumlah perusahaan ekspedisi yang dinilai tidak mengindahkan aturan meski sebelumnya telah mendapat teguran dari Dinas Perhubungan Kota Makassar. Bahkan, warga menyebut pihak Dishub Makassar melalui Kabid Terminal dan Perparkiran, Irwan, SE., MM., pernah turun langsung melakukan inspeksi serta penindakan dengan menggembok kendaraan truk yang parkir di bahu jalan.
Masyarakat menilai aktivitas ekspedisi di dalam kawasan padat permukiman sudah sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius apabila tidak segera ditertibkan secara tegas dan berkelanjutan.
Selain kemacetan, warga juga mengungkap pernah terjadi kecelakaan di Jalan Gatot Subroto yang diduga berkaitan dengan kelalaian aktivitas ekspedisi. Dalam insiden tersebut, tali yang dilempar dari kendaraan ekspedisi disebut mengenai setang motor seorang perempuan hingga korban terjatuh dan pingsan di lokasi.
Secara regulasi, aktivitas parkir dan bongkar muat yang mengganggu fungsi jalan dapat melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengguna jalan mengutamakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas;
Pasal 287 ayat (1) terkait pelanggaran rambu dan tata cara parkir;
Pasal 274 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, aktivitas bongkar muat di badan jalan juga diduga bertentangan dengan aturan perparkiran dan ketertiban lalu lintas dalam regulasi Pemerintah Kota Makassar, termasuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Makassar terkait pengawasan parkir, penggunaan bahu jalan, serta penataan kendaraan angkutan barang di kawasan perkotaan.
Warga meminta Pemerintah Kota Makassar, Dishub, Satlantas, dan aparat penegak perda turun tangan melakukan penertiban permanen terhadap aktivitas ekspedisi yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat. Menurut warga, pembiaran terhadap praktik tersebut dinilai berpotensi terus memakan korban dan memperburuk kemacetan di Kota Makassar.
(As)
0Komentar