Sudah P21, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran, Kapolsek Tamalate Perintahkan Kanit Reskrim Segera Limpahkan Kekejaksaan
Makassar, 20 Juni 2025 —
Setelah terkuak di media online penanganan perkara dipolsek Tamalate yang telah P21 sejak 2024, hingga kini polsek tamalate belum memberi pernyataan resminya, korban kekerasan terhadap perempuan dan perampasan anak, Tanty Rudjito, kembali bersuara lantang atas sangat lambannya proses hukum yang ditangani oleh Polsek Tamalate dan institusi perlindungan perempuan Kota Makassar. Meskipun laporan penganiayaan terhadap dirinya dan orang tuanya tercatat dalam LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, hingga kini belum ada tindakan tegas dari penyidik, bahkan setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Ironisnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap bebas berkeliaran, tanpa ada penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Sikap bungkam Kanit Reskrim Polsek Tamalate atas konfirmasi media terkait kelanjutan penyerahan pelaku, memperkuat dugaan publik bahwa perkara ini diduga sengaja dihambat. Di sisi lain, DP3A Kota Makassar yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak, dinilai tak berkutik menghadapi kasus ini.
"Saya sudah terlalu lelah menghadapi ini semua. Pelaku jelas-jelas tersangka, berkasnya sudah P21, tapi tetap bebas. Di mana letak keadilan itu? Jika institusi penegak hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak diam, siapa lagi yang bisa melindungi kami?" ujar Tanty dengan suara tegas dalam pertemuan dengan pers (19/6/25).
Saar dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025), Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah internal:
“Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda. Kita tidak ingin ada kesan pembiaran.”
Sementara itu, pengamat sosial "Jupri, yang mendampingi Tanty sejak kasus ini mencuat, menyoroti buruknya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di Kota Makassar:
“Jika negara tak bisa melindungi korban perempuan dan anak, itu adalah bentuk kegagalan yang sangat serius. Bungkamnya Kanit Reskrim dan lemahnya respons DP3A adalah simbol dari lemahnya sistem. Sudah saatnya Kapolri dan Presiden turun tangan langsung.”
Desakan untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Tamalate dan mengevaluasi kinerja DP3A pun makin menguat di tengah masyarakat sipil yang mulai bergerak mendampingi Tanty Rudjito. "Negara Gagal Lindungi Korban Kekerasan, Aparat Diam, DP3A Tak Berkutik" kini mulai tersebar di berbagai grup sosial sebagai bentuk perlawanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Tamalate maupun DP3A Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan pertanyaan publik.(*/r35)
.
Komentar
Posting Komentar